get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga di Kecamatan yang Terapkan PPKM Mikro Wajib Minta Surat Jika Bepergian

Kasus Covid Tinggi, 3 RW di Dago Bandung Bakal Terapkan PPKM Skala Mikro

Kamis, 11 Februari 2021 - 17:54:00 WIB
Kasus Covid Tinggi, 3 RW di Dago Bandung Bakal Terapkan PPKM Skala Mikro
Lukisan mural di dinding tentang pandemi Covid-19 dan imbauan patuhi protokol kesehatan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Tiga rukun warga (RW) di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, bakal mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Pasalnya, kasus Covid-19 di tiga kawasan tersebut tinggi. 

Lurah Dago Nurliati Affandi mengatakan, di Kelurahan Dago terdapat 13 RW dan 105 RT. Namun, untuk rencana PPKM skala mikro, pihaknya akan mengajukan PPKM untuk 3 RW terlebih dahulu. Pertimbangannya, karena tingginya kasus. 

Bahkan di RW 11 paling tinggi, terdapat 12-13 orang. Mobilitas penduduk tinggi, sehingga didominasi cluster keluarga.

Untuk PPKM mikro ini, kata Nurliati, kelurahan akan memaksimalkan pengusaha tempat kos, sehingga bisa dimanfaatkan oleh warga untuk isolasi. 

“RW siapkan tempat, kerja sama dengan pemilik kosan. Paling banyak itu isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang drop itu puskesmas lakukan tindakan dan dibawa ke rumah sakit,” kata Nurliati, Kamis (11/2/2021).

Sementara itu, Camat Antapani Rahmawati Mulia mengatakan, Antapani saat ini berada di peringkat keenam dengan kasus positif aktif sebanyak 52 orang. 

Dengan indikator dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, maka tidak ada RW di Kecamatan Antapani yang masuk di zona oranye atau merah.

"Saya telah berkoordinasi dengan para dokter maupun Kepala Bidang di Dinas Kesehatan, bahwa ternyata selama ini laporan itu per kasus, tapi kalau Instruksi Mendagri berdasarkan rumah, seperti di Antapani Kidul misalnya di satu RW, satu rumah 10 orang positif jadi kasusnya klaster keluarga," kata Rahmawati.

Camat Arcamanik Firman Nugraha mengatakan kecamatan Arcamanik berada di peringkat 4 dengan 55 kasus. Namun data yang diterima RT yang masuk zona kuning ada 41, yang lainnya zona hijau, dan tidak ada zona orange atau kuning. 

"Perihal status kelurahan dan RT tersebut sesuai ketentuan. Sementara ini tidak ada yang merah, tidak ada yang PPKM, tapi pembuatan posko," tutur Camat Arcamanik.

Menurut Firman, posko tersebut dibutuhkan di wilayahnya sampai tingkat RT meski pun tidak ada kasus positif. Kelengkapannya juga akan disesuaikan dengan posko-posko lain. 

"Laporan yang masuk sudah kurang lebih ada 15 posko, dan RT lainnya sekarang sedang berproses, di tiap RT kita imbau mau ada yang positif atau tidak, kita ajukan semua membuat posko," ujar Firman.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan agar kewilayahan memiliki kesepakatan dan kesepahaman mulai dari ‘bottom up’. Hal tersebut sangat penting, karena secara rinci perlu pendapat sehingga rencana untuk mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Ini sifanya 'bottom up'. Mereka harus bangun dulu kesepahaman dan kesepakatan. Bila perlu diberlakukan jam malam ya silakan, tapi hasil komitmen. Misal, sekarang skalanya tingkat RT atau RW silahkan disepakati,” kata Ema.

Sampai saat ini kata Ema belum ada kelurahan ataupun kecamatan yang mengajukan PPKM. “Belum keluar SK Wali Kota. Mekanisme perwal nomor 5 itu harus dipahami, kalau mau menerapkan, sepakat dulu, baru ajukan dan keluar SK,” ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut