Kasus Covid-19 Naik, Plt Wali Kota Batasi Perjalanan Dinas Luar ke ASN

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi membatasi kegiatan perjalanan dinas luar daerah yang biasanya dilaksanakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Kebijakan ini harus dilakukan menyusul peningkatan kasus Covid-19 di Kota Cimahi dan daerah lain.
"Kami akan batasi ASN yang dinas luar daerah dan melihat daerah mana yang dikunjungi. Kalau daerah yang dikunjungi aman tidak khawatir, tapi kalau banyak kasus sebaiknya jangan," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Rabu (9/2/2022).
Ngatiyana mengatakan, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) hanya akan diberikan jika kegiatan tersebut bersifat mendesak dan ke daerah yang berstatus zona hijau atau aman. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Dia pun melarang para ASN untuk bepergian ke luar negeri, apalagi jika hanya untuk kebutuhan liburan. Jangan terlalu memaksakan diri dengan kondisi saat ini, yang pada akhirnya malah justru merugikan diri sendiri.
"Saya imbau ke seluruh warga agar menghindari perjalanan ke luar negeri dan luar daerah apalagi untuk kebutuhan liburan. Saat ini kasus Covid-19 yang bersumber dari perjalanan luar daerah cukup banyak," tuturnya.
Editor: Asep Supiandi