get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Berharap KSAL Biayai Pendidikan Anak Korban Penganiayaan Oknum POM TNI AL

Kasus 6 Oknum TNI AL Bunuh Warga Purwakarta, Ayah Korban Minta Terdakwa Sipil Dihukum Mati

Jumat, 26 November 2021 - 07:30:00 WIB
Kasus 6 Oknum TNI AL Bunuh Warga Purwakarta, Ayah Korban Minta Terdakwa Sipil Dihukum Mati
Sidang kasus pembunuhan warga Purwakarta oleh 6 oknum TNI AL dengan terdakwa sipil Rasta di PN Purwakarta. (Foto: iNews/IRWAN)

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan membacakan amar putusan atau vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Hadir pula keenam terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan secara bersama-sama," kata hakim Letkol Chk HMT Panjaitan saat membacakan vonis.

Hakim Letkol Chk HMT Panjaitan menyatakan, dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Terdakwa satu atau MDS, ujar hakim Letkol Chk HMT Panjaitan, divonis 13 tahun penjara. Kemudian, terdakwa MH divonis 12 tahun, BS 11 tahun, WI 9 tahun, SM 9 tahun, dan YMA vonis 9 tahun.

"Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar hakim Letkol Chk HMT Panjaitan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut