get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Berharap KSAL Biayai Pendidikan Anak Korban Penganiayaan Oknum POM TNI AL

Kasus 6 Oknum TNI AL Bunuh Warga Purwakarta, Ayah Korban Minta Terdakwa Sipil Dihukum Mati

Jumat, 26 November 2021 - 07:30:00 WIB
Kasus 6 Oknum TNI AL Bunuh Warga Purwakarta, Ayah Korban Minta Terdakwa Sipil Dihukum Mati
Sidang kasus pembunuhan warga Purwakarta oleh 6 oknum TNI AL dengan terdakwa sipil Rasta di PN Purwakarta. (Foto: iNews/IRWAN)

PURWAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan San Francisco Manalu alias Toni oleh enam oknum personel POM TNI AL bersama seorang warga sipil bernama Rasta, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021) sore. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, istri dan ayah korban.

Dalam persidangan tersebut diketahui, korban San Francisco alias Toni merupakan pemilik usaha pencucian mobil. Saat kejadian, korban dijemput oleh sejumlah oknum TNI AL bersama rasta. Kemudian korban dibawa ke wisma atlet dayung di Waduk Jatiluhur, Purwakarta.

Di lokasi kejadian ini, korban San Francisco dituduh mencuri mobil. Karena tak mengaku mencuri, korban dianiaya hingga meninggal dunia. Kemudian jasad korban dibuang dan dikubur di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Jonisah Pandapotan Manalu, ayah korban mengatakan, berharap majelis hakim bisa menegakan keadilan dengan memvonis terdakwa Rasta hukuman maksimal. "Sesuai dakwaan jaksa, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yakni hukuman penjara seumur hidup atau mati," kata Jonisah.

Diketahui, enam prajurit TNI AL telah divonis 9 dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung, Senin (22/11/2021). Prajurit TNI AL itu terbukti bersalah secara bersama-sama menganiaya San Francisco Manalu (40), warga Kabupaten Purwakarta sampai tewas. 

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan membacakan amar putusan atau vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Hadir pula keenam terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan secara bersama-sama," kata hakim Letkol Chk HMT Panjaitan saat membacakan vonis.

Hakim Letkol Chk HMT Panjaitan menyatakan, dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Terdakwa satu atau MDS, ujar hakim Letkol Chk HMT Panjaitan, divonis 13 tahun penjara. Kemudian, terdakwa MH divonis 12 tahun, BS 11 tahun, WI 9 tahun, SM 9 tahun, dan YMA vonis 9 tahun.

"Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar hakim Letkol Chk HMT Panjaitan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan sadis yang menyebabkan korban San Frasico Manalu tewas ini berawal ketika mobil pikap milik Rasta, seorang pengusaha kolam jaring apung ikan di Waduk Jatiluhur, hilang. Rasta telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Rasta disidik oleh penyidik Satrskrim Polres purwakarta.

Ketika itu mobil pikap dipakai oleh Ade Mustofa, sopir terangka Rasta pada Januari 2021 lalu. Mobil tersebut hilang di sekitar pencucian mobil milik Toni di daerah Munjul Jaya, Purwakarta. 

Terkait hilangnya mobil, Rasta meminta ganti rugi, meski asuransi sudah keluar senilai Rp68 juta. Kemudian pada 29 Mei, Toni dan Ade Mustofa dibawa sejumlah orang tidak dikenal ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur. 

Belakangan diketahui orang-orang yang membawa kedua korban adalah oknum anggota POM TNI AL. Akibat dianiaya, Toni meninggal dunia dan Ade selamat setelah memutuskan mengaku mencuri karena tak kuat dengan penyiksaan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut