get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus 6 Oknum TNI AL Bunuh Warga Purwakarta, Kecewa Isi Pleidoi, Istri Korban Histeris

6 Oknum POM TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Warga Purwakarta sampai Tewas

Senin, 22 November 2021 - 16:47:00 WIB
6 Oknum POM TNI AL Divonis 9-13 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Warga Purwakarta sampai Tewas
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan 6 oknum POM TNI AL di Pengadilan Militer 11-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Facebook/Pengadilan Militer II-09 Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Enam oknum POM TNI AL divonis 9 dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung, Senin (22/11/2021). Prajurit TNI AL itu terbukti bersalah secara bersama-sama menganiaya San Francisco Manalu (40), warga Kabupaten Purwakarta sampai tewas. 

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan membacakan amar putusan atau vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Hadir pula keenam terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan secara bersama-sama," kata hakim Letkol Chk HMT Panjaitan saat membacakan vonis.

Hakim Letkol Chk HMT Panjaitan menyatakan, dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Terdakwa satu atau MDS, ujar hakim Letkol Chk HMT Panjaitan, divonis 13 tahun penjara. Kemudian, terdakwa MH divonis 12 tahun, BS 11 tahun, WI 9 tahun, SM 9 tahun, dan YMA vonis 9 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut