get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Berharap KSAL Biayai Pendidikan Anak Korban Penganiayaan Oknum POM TNI AL

Kasus 6 Oknum TNI AL Bunuh Warga Purwakarta, Ayah Korban Minta Terdakwa Sipil Dihukum Mati

Jumat, 26 November 2021 - 07:30:00 WIB
Kasus 6 Oknum TNI AL Bunuh Warga Purwakarta, Ayah Korban Minta Terdakwa Sipil Dihukum Mati
Sidang kasus pembunuhan warga Purwakarta oleh 6 oknum TNI AL dengan terdakwa sipil Rasta di PN Purwakarta. (Foto: iNews/IRWAN)

PURWAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan San Francisco Manalu alias Toni oleh enam oknum personel POM TNI AL bersama seorang warga sipil bernama Rasta, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021) sore. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, istri dan ayah korban.

Dalam persidangan tersebut diketahui, korban San Francisco alias Toni merupakan pemilik usaha pencucian mobil. Saat kejadian, korban dijemput oleh sejumlah oknum TNI AL bersama rasta. Kemudian korban dibawa ke wisma atlet dayung di Waduk Jatiluhur, Purwakarta.

Di lokasi kejadian ini, korban San Francisco dituduh mencuri mobil. Karena tak mengaku mencuri, korban dianiaya hingga meninggal dunia. Kemudian jasad korban dibuang dan dikubur di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Jonisah Pandapotan Manalu, ayah korban mengatakan, berharap majelis hakim bisa menegakan keadilan dengan memvonis terdakwa Rasta hukuman maksimal. "Sesuai dakwaan jaksa, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yakni hukuman penjara seumur hidup atau mati," kata Jonisah.

Diketahui, enam prajurit TNI AL telah divonis 9 dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung, Senin (22/11/2021). Prajurit TNI AL itu terbukti bersalah secara bersama-sama menganiaya San Francisco Manalu (40), warga Kabupaten Purwakarta sampai tewas. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut