get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Kasus Kasat Narkoba Polres Karawang, 2 Tempat Hiburan di Bandung Akan Ditutup

Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu

Senin, 22 Agustus 2022 - 07:11:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam PTDH dan penjara 20 tahun karena mengedarkan ekstasi dan sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari penangkapan tersangka JS dan RH, Kemudian, kata Krisno, tim melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama AKP ENM.

"AKP ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut," ujar Brigjen Pol Krisno Siregar.

Barang bukti yang disita dari sindikat ini, tutur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dua unit Handphone, plastik klib sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram. 

"Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi 1,2 gram, satu unit timbangan digital. Dan seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27.000.000," tutup Krisno.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut