get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Kasus Kasat Narkoba Polres Karawang, 2 Tempat Hiburan di Bandung Akan Ditutup

Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu

Senin, 22 Agustus 2022 - 07:11:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam PTDH dan penjara 20 tahun karena mengedarkan ekstasi dan sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang ditangkap Bareskrim Polri diduga memasok sabu dan ekstasi ke beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung. Dari tangan AKP ENM, petugas menyita barang bukti sabu dan esktasi. Bahkan, berdasarkan pemeriksaan atau tes urine, AKP ENM positif mengonsumsi sabu.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, AKP ENM ditangkap petugas di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan ini, kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dimulai sejak 30-31 Juli 2022 terkait penindakan terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Kota Bandung. 

"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," kata Dirtipid Bareskrim Polri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut