Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu
Saat ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, ENM dan AGP terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Terkait audit investigasi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, sudah dilaksanakan di Mabes Polri. "Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan, guna pelaksanaan sidang KEPP," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, kedua anggota Polri tersebut diamankan pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi dan perkara berbeda. AGP ditangkap pada 31 Juli di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan ENM pada 11 Agustus di sebuah apartemen di Karawang.
ENM dan AGP, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, sudah dimutasikan dari jabatan lama. Hal itu dilakukan dalam rangka mengonsolidasi proses hukum bagi pelanggar disiplin Polri.
"Saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya diproses hukum secara objektif tanpa pandang bulu," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi