get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Kasus Kasat Narkoba Polres Karawang, 2 Tempat Hiburan di Bandung Akan Ditutup

Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu

Senin, 22 Agustus 2022 - 07:11:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam PTDH dan penjara 20 tahun karena mengedarkan ekstasi dan sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Saat ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, ENM dan AGP  terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Terkait audit investigasi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, sudah dilaksanakan di Mabes Polri. "Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan, guna pelaksanaan sidang KEPP," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Diketahui, kedua anggota Polri tersebut diamankan pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi dan perkara berbeda. AGP ditangkap pada 31 Juli di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan ENM pada 11 Agustus di sebuah apartemen di Karawang.

ENM dan AGP, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, sudah dimutasikan dari jabatan lama. Hal itu dilakukan dalam rangka mengonsolidasi proses hukum bagi pelanggar disiplin Polri. 

"Saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya diproses hukum secara objektif tanpa pandang bulu," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut