get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Kasus Kasat Narkoba Polres Karawang, 2 Tempat Hiburan di Bandung Akan Ditutup

Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu

Senin, 22 Agustus 2022 - 07:11:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam PTDH gegara Edarkan Ekstasi dan Sabu
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam PTDH dan penjara 20 tahun karena mengedarkan ekstasi dan sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang AKP ENM terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri gegara terlibat kasus narkoba. AKP ENM diduga memasok ekstasi dan sabu ke dua tempat hiburan malam di Kota Bandung.

Selain AKP ENM, sanksi serupa juga terancam dijatuhkan kepada AGP, anggota Bagian Logistik Polres Sukabumi. AGP juga diduga memakai dan mengedarkan narkoba. Saat ini, kedua polisi itu segera menjalani sidang kode etik yang akan digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.

Bahkan, selain PTDH, ENM juga terancam hukuman 20 tahun penjara. ENM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

"Dua anggota Polisi di wilayah Polda Jabar itu (ENM dan AGP) segera menjalani sidang kode etik. Keduanya telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Dua anggota Polisi itu masing-masing berinisial ENM, Kasat Narkoba Polres Karawang dan AGP Bagian Logistik  Polres Sukabumi. Keduanya terbukti memakai dan mengedarkan narkoba," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (21/8/2022).

Saat ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, ENM dan AGP  terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Terkait audit investigasi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, sudah dilaksanakan di Mabes Polri. "Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan, guna pelaksanaan sidang KEPP," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Diketahui, kedua anggota Polri tersebut diamankan pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi dan perkara berbeda. AGP ditangkap pada 31 Juli di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan ENM pada 11 Agustus di sebuah apartemen di Karawang.

ENM dan AGP, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, sudah dimutasikan dari jabatan lama. Hal itu dilakukan dalam rangka mengonsolidasi proses hukum bagi pelanggar disiplin Polri. 

"Saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya diproses hukum secara objektif tanpa pandang bulu," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM yang ditangkap Bareskrim Polri diduga memasok sabu dan ekstasi ke beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung. Dari tangan AKP ENM, petugas menyita barang bukti sabu dan esktasi. Bahkan, berdasarkan pemeriksaan atau tes urine, AKP ENM positif mengonsumsi sabu.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, AKP ENM ditangkap petugas di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan ini, kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dimulai sejak 30-31 Juli 2022 terkait penindakan terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Kota Bandung. 

"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," kata Dirtipid Bareskrim Polri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Dari penangkapan tersangka JS dan RH, Kemudian, kata Krisno, tim melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama AKP ENM.

"AKP ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut," ujar Brigjen Pol Krisno Siregar.

Barang bukti yang disita dari sindikat ini, tutur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, dua unit Handphone, plastik klib sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram. 

"Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi 1,2 gram, satu unit timbangan digital. Dan seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27.000.000," tutup Krisno.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut