get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Covid-19, Gubernur Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Rayakan Tahun Baru 

Kapolrestabes Bandung Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Blokade 23 Titik Jalan

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:15:00 WIB
Kapolrestabes Bandung Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Blokade 23 Titik Jalan
Perayaan malam tahun baru di Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

Penutupan ruas jalan dibagi dalam tiga ring, 1, 2, dan 3. Ring 1 merupakan kawasan pusat kota. Ring 2 berada di sekitaran pusat kota. Sedangkan ring 3 merupakan perbatasan dengan kota dan kabupaten tetangga.

"Seperti biasanya, warga yang kedapatan berkerumun pada malam tahun baru, pasti kami bubarkan dengan cara-cara persuasif dan humanis," ujar Kombes Pol Ulung.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menutup 23 titik ruas jalan di Kota Bandung. Penutupan dilakukan untuk mengilangkan titik kerumunan orang yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini diambil seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional karena Kota Bandung zona merah Covid 19.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut