get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Covid-19, Gubernur Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Rayakan Tahun Baru 

Kapolrestabes Bandung Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Blokade 23 Titik Jalan

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:15:00 WIB
Kapolrestabes Bandung Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Blokade 23 Titik Jalan
Perayaan malam tahun baru di Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya melarang warga merayakan malam tahun baru 2021 pada 31 Desember 2020 mendatang. Untuk mengantisipasi kerumunan, Polrestabes Bandung memblokade 23 titik jalan di Kota Bandung.

Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Kota Bandung. "Seperti kita tahu, Covid-19 di Kota Bandung ini kan masih tinggi. Maka kami melarang warga merayakan malam tahun baru 2021. Sebab, dalam perayaan seperti itu, pasti menimbulkan kerumunan orang yang berpotensi tinggi menyebarkan Covid-19," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).

Pemkot Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polrestabes Bandung, ujar Kombes Pol Ulung, sepakat memblokade sejumlah ruas jalan yang biasa menjadi titik kumpul masyarakat pada malam hari.

Kombes Pol Ulung mengemukakan, penutupan ruas jalan tersebut bertujuan untuk menekan kerumunan orang pada malam hari. Seperti, Jalan Ir H Djuanda atau Dago, tepatnya di simpang Cikapayang, Braga, Asia Afrika, dan Dipatiukur.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut