get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Covid-19, Gubernur Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Rayakan Tahun Baru 

Kapolrestabes Bandung Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Blokade 23 Titik Jalan

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:15:00 WIB
Kapolrestabes Bandung Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Blokade 23 Titik Jalan
Perayaan malam tahun baru di Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

Di ring 2, jalan yang ditutup yakni Jalan Ahmad Yani-Riau, Gatot Subroto-Lingkar Selatan, Talaga Bodas-Lingkar Selatan, Buah Batu-Lingkar Selatan, Sriwijaya-Lingkar Selatan.

Kemudian Moh Ramdhan-Lingkar Selatan, Moh Toha-Lingkar Selatan, Otto Iskandardinata-BKR, Kopo-Peta, Pasirkoja-Peta dan Jalan Jamika.

Penutupan jalan di ring 2 dari pukul 21.00-05.00 di hari biasa dan weekend pukul 20.00-05.00.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol M Rano Hadiyanto mengatakan, penutupan jalan itu berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Dalam aturan tersebut, kata Kasatlantas, Satgas Covid-19 Kota Bandung memiliki kewenangan melakukan pembatasan arus lalu lintas bagi manusia dan kendaraan dengan pola waktu tertentu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut