Kapolres Sukabumi Janji Pulangkan 4 Korban Perdagangan Orang dari Papua
Sebelumnya, iming-iming gaji yang besar senilai Rp7 juta per bulan membuat empat remaja putri warga Kabupaten Sukabumi, tergiur rayuan tersangka DR (37) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Keempat remaja putri tersebut lalu dijemput ke Sukabumi oleh seorang mamih (muncikari) yang berinisial I yang awalnya dipekerjakan di sebuah kafe di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Namun karena kafe tersebut sepi akhirnya I menjual keempat remaja putri tersebut ke HK dengan nilai per orangnya Rp80 juta dan semua remaja putri tersebut dipaksa melayani tamu-tamu yang datang.
Para remaja putri tersebut ketika tidak mau melayani tamu dan meminta pulang ke Sukabumi, mereka diharuskan mengembalikan uang Rp80 juta per orang oleh HK. Akhirnya polisi dapat mengungkap kasus tersebut dan tiga tersangka diamankan dalam kasus ini, antara lain DR, I dan HK.
Editor: Asep Supiandi