get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Perdagangan 4 Gadis Sukabumi ke Paniai Papua Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi Janji Pulangkan 4 Korban Perdagangan Orang dari Papua

Minggu, 20 Februari 2022 - 19:40:00 WIB
Kapolres Sukabumi Janji Pulangkan 4 Korban Perdagangan Orang dari Papua
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah saat mengunjungi keluarga korban perdagangan orang di Papua. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah berjanji akan segera menjemput empat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Papua. Keempat korban ini pun nantinya akan diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.

Janji tersebut disampaikan Dedy saat mengunjungi salah satu orang tua korban TPPO berinisial LA di kawasan Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kapolres menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi dan Polres Paniai.

"Pihak Kepolisian akan segera menjemput keempat korban di Papua dan nantinya akan diserahkan lagi kepada orang tuanya masing-masing di Sukabumi," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022). 

Selain itu, pada kunjungannya, alumnus Apol tahun 2002 tersebut juga menyerahkan bantuan sembako dan bingkisan kepada orang tua korban yang anaknya menjadi korban perdagangan anak di Papua. 

Sebelumnya, iming-iming gaji yang besar senilai Rp7 juta per bulan membuat empat remaja putri warga Kabupaten Sukabumi, tergiur rayuan tersangka DR (37) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. 

Keempat remaja putri tersebut lalu dijemput ke Sukabumi oleh seorang mamih (muncikari) yang berinisial I yang awalnya dipekerjakan di sebuah kafe di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Namun karena kafe tersebut sepi akhirnya I menjual keempat remaja putri tersebut ke HK dengan nilai per orangnya Rp80 juta dan semua remaja putri tersebut dipaksa melayani tamu-tamu yang datang. 

Para remaja putri tersebut ketika tidak mau melayani tamu dan meminta pulang ke Sukabumi, mereka diharuskan mengembalikan uang Rp80 juta per orang oleh HK. Akhirnya polisi dapat mengungkap kasus tersebut dan tiga tersangka diamankan dalam kasus ini, antara lain DR, I dan HK. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut