Pelaku Perdagangan 4 Gadis Sukabumi ke Paniai Papua Terancam 15 Tahun Penjara
SUKABUMI, iNews.id - DR (38), mami I, dan HK, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam hukuman 3 dan 15 tahun penjara. Mereka dipersangkakan melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Para tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasatreskrim AKP I Putur Hermawna dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Bayu Sunarti dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Kamis (17/2/2022).
AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Sukabumi telah menjadi korban perdagangan orang. Setelah menerima laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi bergerak melakukan penyelidikan.
Editor: Agus Warsudi