Kapolres Indramayu: Pelaku Jual 1 Miliar Uang Palsu Seharga Rp5 Juta
Senin, 24 Mei 2021 - 09:13:00 WIB
Keempat tersangka ini, kata dia, secara intensif masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 224 KUHP dan Pasal 36 UU Nomor 7/2011 dan Pasal 37 UU/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor: Agus Warsudi