INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu menangkap empat pelaku pengedar uang palsu berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur. Para pelaku menjual 1 miliar uang palsu dengan harga Rp5 juta.
Kepala Kepolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Indramayu tengah melakukan pendalaman setelah berhasil mengungkap kasus tersebut. "Uang palsu dijual tersangka per satu miliar dengan harga Rp5 juta," kata AKBP Hafidh di Indramayu, Minggu (23/5/2021).
Uang palsu satu miliar itu, ujar AKBP Hafidh, dijual kepada warga Lampung dengan harga Rp5 juta. Saat ini, identitas pembeli uang palsu tersebut masih diselidiki. "Para tersangka mengaku sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari 2020," ujar AKBP Hadidh.
Menurut Kapolres Indramayu, dari 24 miliar uang palsu yang dibuat para tersangka, petugas berhasil menyita 11,5 miliar. Sedangkan sisanya. Sebanyak 12,5 miliar uang palsu kemungkinan besar sudah beredar luas di masyarakat. "Saat digeledah, kami hanya menemukan 11,5 miliar," tutur Kapolres.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News