get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Tambahan

Kapendam: Penyidikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dipusatkan di Puspomad

Sabtu, 25 Desember 2021 - 17:04:00 WIB
Kapendam: Penyidikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dipusatkan di Puspomad
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Infanteri Arie Tri Hedhianto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus tabrak lari di Nagreg dengan terduga pelaku tiga oknum TNI AD. (Foto: Humas Polda Jabar)

Diberitakan sebelumnya, tersangka Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain UU Lalu Lintas, ketiga oknum TNI AD itu juga dijerat dengan KUHPidana. Antara lain, Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. 

Diketahui, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah sejoli ini ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut