Kapendam: Penyidikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dipusatkan di Puspomad
BANDUNG, iNews.id - Proses hukum, penyidikan terhadap tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel Inf P, Kopda AD, dan Kopda A, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, dipusatkan di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Jakarta. Rencana membawa ketiga tersangka ke Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung dipastikan batal.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto. "(Tiga pelaku tabrak lari di Nagreg) akan dibawa ke Jakarta (Puspomad). Tidak jadi ke Pomdam III (Siliwangi), langsung ke Jakarta," kata Kapendam III/Siliwangi kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Semua keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut pun, ujar Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, bakal disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD (Dipenad). "Nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," katanya.
Sementara itu, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, bakal dikenakan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal tersebut mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.
Editor: Agus Warsudi