3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Tambahan
BANDUNG, iNews.id - Tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, dikenakan hukuman tambahan berdasarkan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal tersebut mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.
Pasal 26 ayat (1) KUHPM menyebutkan, pidana pemecatan dapat dijatuhkan hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana apabila hakim memandang anggota militer tersebut tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam dinas militer.
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu, (25/12/2021).
Editor: Agus Warsudi