Kaleidoskop 2020: Kerumunan Massa Sang Habib di Megamendung Guncang Jawa Barat
Menurut Kang Emil, akibat pernyataan Machud MD tersebut, seolah-olah ada diskresi bagi anggota FPI untuk menjemput Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta. Akibatnya, terjadilah kerumunan ribuan pendukung Habib Rizieq yang nyaris melumpuhkan bandara internasional itu pada Selasa 10 November 2020.
Seusai polemik mereda, Ditreskrimum Polda Jabar berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Akhir diputuskan kasus kerumunan massa Megamendung, Bogor diambil alih oleh Bareskrim Polri. Penuntasan penyidikan dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari kedua institusi penegak hukum tersebut.
Kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor ini akhirnya bermuara pada penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab. Surat penetapan tersangka tersebut dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar Nomor: S.Tap/62/XIII/2020/Dit Reskrim Um Polda Jabar.
Surat ketetapan yang ditandangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi itu menyatakan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyait menular dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahunn 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Saat ini, Habib Rizieq Shihab diwakili tim kuasa hukumnya tengah mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam dua kasus kerumunan massa itu ke Mahkamah Agung (MA).
Editor: Agus Warsudi