Kaleidoskop 2020: Kerumunan Massa Sang Habib di Megamendung Guncang Jawa Barat
Sejumlah saksi, baik unsur Pemkab Bogor maupun aparat kewilayahan, diminta keterangannya di Mapolres Bogor. Sedangkan perwakilan dari Ponpes Alam Agrokultural tetap tak bersedia hadir.
Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Jabar memanggil Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 10 Desember 2020. Saat jadwal pemeriksaan tiba, Habib Rizieq tak juga hadir.
Kuasa hukum pimpinan FPI itu datang ke Polda Jabar dan menyerahkan surat yang menyatakan bahwa Habib Rizieq tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang berduka dan dalam pemulihan.
Kemudian penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq pada Senin 14 Desember 2020. Namun sebelum pemeriksaan dilakukan, Habib Rizieq telah ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, , Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Meski begitu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap berupaya meminta keterangan Habib Rizieq. Pada Senin 14 Desember 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, peyidik penyidik Ditreskrimum Polda Jabar datang ke Mapolda Metro Jaya untuk memeriksa Habib Rizieq.
Editor: Agus Warsudi