Kaleidoskop 2020: Kerumunan Massa Sang Habib di Megamendung Guncang Jawa Barat
SEPANJANG 2020, banyak peristiwa yang mencuri perhatian masyarakat terjadi di Jawa Barat. Namun yang paling mengguncang provinsi berpenduduk 50 juta jiwa ini adalah kerumunan massa pendukung dan simpatisan Habib Rizieq Shihab di kawasan Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat 13 November 2020.
Masih lekat di ingatan masyarakat, peristiwa ini bermula saat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq baru saja pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa 10 November 2020.
Diperkirakan ratusan ribu pendukung dan simpatisan Habib Rizieq menjemput kedatangan pemimpin mereka di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Euforia massa tak terbendung oleh aparat. Kerumunan tak terkendali.
Meski tak menimbulkan insiden berarti, namun sejumlah jadwal penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta terganggu. Arus lalu lintas kendaraan di kawasan itu macet total. Namun akhirnya, Habib Rizieq tiba di rumahnya Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan selamat.
Setelah beristirahat tiga hari, Habib Rizieq menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat 13 November 2020.
Tiba saat hari H acara berlangsung, ribuan massa simpatisan dan pendukung Habib Rizieq berdatangan ke kawasan Gadog, Megamendung, Bogor. Kemacetan lalu lintas parah tak terhindarkan.
Massa yang mengenakan seragam putih-putih itu memenuhi jalanan di kawasan Megamendung sejak pagi hingga sore. Polda Jabar memperkirakan, acara Habib Rizieq tersebut dihadiri oleh lebih dari 3.000 orang.
Sebagian besar orang yang hadir tidak mengindahkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.
Tiga hari setelah acara, kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor berimbas terhadap pencopotan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Surat telegram Kapolri Idham Azis terbit pada Senin 16 November 2020.
Irjen Pol Rudy Sufahriadi diduga kuat imbas dari kerumunan ribuan simpatisan dan pendukung Habib Rizieq di Megamendung, Bogor itu. Kapolda dinilai tak tegas mencegah kerumunan massa Habib Rizieq.
Satu hari setelah pencopotan orang nomor satu di Polda Jabar tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dedikasi dan kinerja Irjen Pol Rudy Sufahriadi terutama dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
Ridwan Kamil menilai Irjen Pol Rudy Sufahriadi merupakan sosok luar biasa selama menjabat Kapolda Jabar. "Kepada Kapolda Jawa Barat, saya mengucapkan terima kasih karena selama proses mengendalikan Covid-19, sejak Maret (2020) hingga hari ini. Bagi saya pribadi, kinerjanya (Irjen Pol Rudy Sufahriadi), eksepsinya lah, luar biasa ya," kata Ridwan Kamil di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, pun memberikan pembelaan, situasi di lapangan tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebelum acara peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah berlangsung, aparat kewilayahan di Megamendung, Bogor telah melakukan pendekatan secara persuasif dan meminta panitia acara untuk menerapkan protokol kesehatan.
Namun, acara tetap berlangsung. Ketika kerumunan massa terjadi, ada dua pendekatan keamanan. Pertama membiarkan acara tetap berlangsung dengan tetap memberikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan. Kedua, melakukan penegakan disiplin secara represif.
"Jika pilihan kedua yang dilakukan, bentrokan tentu tak dapat dihindarkan. Itu yang tidak diinginkan. Akhirnya, Polda Jabar dan jajaran mengambil keputusan melakukan pendekatan persuasif, mengamankan acara hingga selesai dan tak ada korban," kata Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, Irjen Pol Rudy Sufahriadi merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki dedikasi tinggi dalam tugas, termasuk dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Jabar. Irjen Pol pun menjadi relawan uji klinis vaksin Covid-19.
Namun, keputusan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah bulat. Jabatan Kapolda Jabar dipindahtugaskan kepada Irjen Pol Ahmad Dofiri. Meski begitu, kasus kerumunan massa Habib Riziq di Megamendung, Kabupaten Bogor terus bergulir.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan. Sejumlah orang, termasuk pejabat Pemkab Bogor diminta keterangan. Sementara, Gubernur Jabar Ridwan Kamil diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Namun dalam kali pemanggilan untuk klarifikasi, saksi dari Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah tak juga hadir di Polda Jabar.
Meski begitu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap melakukan proses gelar perkara dan diputuskan bahwa kasus kerumunan massa di Megamendung naik ke penyidikan.
Sejumlah saksi, baik unsur Pemkab Bogor maupun aparat kewilayahan, diminta keterangannya di Mapolres Bogor. Sedangkan perwakilan dari Ponpes Alam Agrokultural tetap tak bersedia hadir.
Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Jabar memanggil Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 10 Desember 2020. Saat jadwal pemeriksaan tiba, Habib Rizieq tak juga hadir.
Kuasa hukum pimpinan FPI itu datang ke Polda Jabar dan menyerahkan surat yang menyatakan bahwa Habib Rizieq tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang berduka dan dalam pemulihan.
Kemudian penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq pada Senin 14 Desember 2020. Namun sebelum pemeriksaan dilakukan, Habib Rizieq telah ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, , Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Meski begitu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap berupaya meminta keterangan Habib Rizieq. Pada Senin 14 Desember 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, peyidik penyidik Ditreskrimum Polda Jabar datang ke Mapolda Metro Jaya untuk memeriksa Habib Rizieq.
Penyidik diterima oleh Habib Rizieq dan kuasa hukumnya. Namun saat dimintai keterangan terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Habib Rizieq menolak.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tidak menolak diperiksa. Tadi diperiksa didampingi PH-nya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung karena sedang fokus untuk kasus yang ditangani Polda Metro (kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Besoknya, Selasa 15 Desember 2020, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar meminta keterangan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin. Dalam pemeriksaan itu, Bupati Bogor dicecar puluhan pertanyaan.
Intinya, kata Bupati Ade Munawaroh Yasin mengatakan, acara di Megamendung, Bogor itu tak berizin. Sebab, pihak penyelenggara acara peletakan batu pertama itu tak pernah meminta izin ke Pemkab Bogor atau aparat kewilayahan.
Hari berikutnya, Rabu 16 Desember 2020, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik. Seusai diperiksa penyidik, Ridwan Kamil melontarkan pernyataan mengejutkan terkait tanggung jawab Machfud MD soal pernyataannya yang mengizinkan penjemputan Habib Rizieq.
Menurut Kang Emil, akibat pernyataan Machud MD tersebut, seolah-olah ada diskresi bagi anggota FPI untuk menjemput Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta. Akibatnya, terjadilah kerumunan ribuan pendukung Habib Rizieq yang nyaris melumpuhkan bandara internasional itu pada Selasa 10 November 2020.
Seusai polemik mereda, Ditreskrimum Polda Jabar berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Akhir diputuskan kasus kerumunan massa Megamendung, Bogor diambil alih oleh Bareskrim Polri. Penuntasan penyidikan dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari kedua institusi penegak hukum tersebut.
Kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor ini akhirnya bermuara pada penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab. Surat penetapan tersangka tersebut dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar Nomor: S.Tap/62/XIII/2020/Dit Reskrim Um Polda Jabar.
Surat ketetapan yang ditandangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi itu menyatakan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyait menular dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahunn 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Saat ini, Habib Rizieq Shihab diwakili tim kuasa hukumnya tengah mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam dua kasus kerumunan massa itu ke Mahkamah Agung (MA).
Editor: Agus Warsudi