Kaleideskop 2020 : Tindak Asusila Marak di Purwakarta Kota Ramah Anak
Jumat, 17 Juli 2020
Publik Purwakarta sempat dibuat geger menyusul tertangkapnya SPD (44), oleh anggota Polres Karawang lantaran diduga menjadi pelaku sodomi terhadap lima anak remaja. Pasalnya, pelaku berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas di Purwakarta.
Dalam pemeriksaan kepolisian terungkap, lima korban dicabuli di salah satu toilet Pasar Cikampek Karawang. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp30.000-Rp50.000 agar mereka mau melayani nafsu birahinya.
Sontak saja kasus tindak asusila yang melibatkan PNS itu mendapat reaksi keras dari Pemkab Purwakarta.
Sehari terungkapnya kasus itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Iyus Permana langsung memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menelusuri status tersangka dalam kasus pencabulan yang ditangani Polres Karawang
"Kalau sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan terbukti bersalah, kami akan berikan sanksi tegas berupa pemecatan," kata Iyus
Selasa, 15 Desember 2020
Seorang buruh harian lepas di Kecamatan Sukatani, Purwakarta, tega mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku yang berinisial Mu (54) merupakan pria yang ditingal istrinya bekerja di luar negeri selama 11 tahun. Kasus itu terungkap setelah polisi meringkus pelaku di rumahnya berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa polisi, tindakan bejat itu berlangsung antara April-Mei 2019. Korban yang masih berusia belia tak kuasa mendapatkan perlakuan yang tak senonoh itu. Terlebih pelaku mengancam korban akan dibunuh jika tak mau melayaninya.
“Cara tersangka yakni dengan mengajak korban ke rumahnya dan mengancam akan membunuhnya. Tersangka kemudian menyetubuhi korban,” kata Kasat Resrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Selasa (15/12/2020).
Pihaknya pun masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa tersangka, korban dan memintai keterangan saksi-saksi. Pelaku dalam hal ini dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi