get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Ngaji yang Cekoki Murid dengan Obat Perangsang Pernah Dipenjara Kasus Pencabulan

Kaleideskop 2020 : Tindak Asusila Marak di Purwakarta Kota Ramah Anak

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:30:00 WIB
Kaleideskop 2020 : Tindak Asusila Marak di Purwakarta Kota Ramah Anak
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

PURWAKARTA, iNews.id – Kasus tindak asusila kepada anak di bawah umur di Kabupaten Purwakarta masih cukup tinggi dengan beragam latar belakang pelaku dan korban. Padahal kabupaten terkecil kedua di Jawa Barat ini digadang-gadang sebagai kota ramah anak.

Tingginya kasus asusila terhadap anak di bawah umur telah menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda di Purwakarta. Tidak seharusnya anak di bawah umur mengalami masalah asusila. Massa depan mereka jadi rusak gara-gara perbuatan pelaku yang hanya mementingkan kenikmatan sesaat.

Berikut kasus tindak asusila kepada anak di bawah umur yang paling mendapat sorotan publik di Purwakarta sepanjang 2020 :

Kamis, 2 Januari 2020

Publik Purwakarta dihebohkan dengan terbongkarnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (2/1/2020). Bocah perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, harus menanggung beban psikologis setelah mendapat perlakuan tidak senonoh. Kasus ini pun sudah mendapatkan penanganan kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta.

Selasa, 14 Januari 2020

Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Rest Area Km 88 Tol Cipularang. Pelaku berinisial CM (37) langsung digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani serangkain pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan kepolisian terungkap, korban berjenis kelamin laki-laki berusia masih remaja dan membantu pelaku berjualan di salah satu kios di Rest Area 88.

Korban direkrut pelaku melalui iklan lowongan kerja yang diposting di media sosial.  Korban pun melamar dan akhirnya bisa bekerja di kios. Akan tetapi seiring berjalannya waktu CM mulai menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Dia selalu mengiming-imingi uang dan gawai asalkan korban mau melayani nafsu bejatnya. Sehingga akhirnya, korban dan kerabatnya melapor ke Polres Purwakarta.

Rabu, 10 Juni 2020

Seorang buruh berinisial Ob (54) warga Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli adik iparnya yang masih berusia 13 tahun. Bahkan, tindak asusila itu dilakukannya sejak setahun lalu.

Modus pelaku yakni dengan mengiming-imingi akan membelikan gawai kepada korban, asalkan mau melayani nafsu bejatnya. Korban yang tinggal serumah sejak 2019 itu terpaksa melayani Ob di rumah dan di salah satu hotel di Purwakarta.

“Pelaku melakukan pencabulan karena terangsang melihat korban yang tinggal serumah,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta,” AKP Handreas Ardian, Rabu (10/6/2020).

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat UU Perlindungan anak degan ancaman 15 tahun penjara.

Jumat, 17 Juli 2020

Publik Purwakarta sempat dibuat geger menyusul tertangkapnya SPD (44), oleh anggota Polres Karawang lantaran diduga menjadi pelaku sodomi terhadap lima anak remaja. Pasalnya, pelaku berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas di Purwakarta.

Dalam pemeriksaan kepolisian terungkap, lima korban dicabuli di salah satu toilet Pasar Cikampek Karawang. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp30.000-Rp50.000 agar mereka mau melayani nafsu birahinya.

Sontak saja kasus tindak asusila yang melibatkan PNS itu mendapat reaksi keras dari Pemkab Purwakarta.

Sehari terungkapnya kasus itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Iyus Permana langsung memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menelusuri status tersangka dalam kasus pencabulan  yang ditangani Polres Karawang

"Kalau sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan terbukti bersalah, kami akan berikan sanksi tegas berupa pemecatan," kata Iyus

Selasa, 15 Desember 2020

Seorang buruh harian lepas di Kecamatan Sukatani, Purwakarta, tega mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku yang berinisial Mu (54) merupakan pria yang ditingal istrinya bekerja di luar negeri selama 11 tahun. Kasus itu terungkap setelah polisi meringkus pelaku di rumahnya berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa polisi, tindakan bejat itu berlangsung antara April-Mei 2019. Korban yang masih berusia belia tak kuasa mendapatkan perlakuan yang tak senonoh itu. Terlebih pelaku mengancam korban akan dibunuh jika tak mau melayaninya.

“Cara tersangka yakni dengan mengajak korban ke rumahnya dan mengancam akan membunuhnya. Tersangka kemudian menyetubuhi korban,” kata Kasat Resrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Selasa (15/12/2020).

Pihaknya pun masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa tersangka, korban dan memintai keterangan saksi-saksi. Pelaku dalam hal ini dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Selasa, 22 Desember 2020

Seorang buruh tani diringkus polisi di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Pelaku berinisial MH (20) ini dilaporkan keluarga korban atas tindak asusila yang dilakukan di sekitar pabrik tahu di desa aitu.

Pelaku mengenal korban yang masih di bawah umur melalui chat di media sosial. Pertemanan mereka berlanjut dengan pertemuan langsung. Sehingga pertemuan mereka berakhir dengan perbuatan asusila.

Modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya dengan cara mencekoki korban minuman keras. Ketika Pelaku kemudian menggagahi korban dengan leluasa di saat tidak sadarkan diri.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta merilis jumlah tindak asusila kepada anak sebanyak 52 kasus sepanjang 2020. Dari jumlah kasus itu Sebagian besar berlanjut ke proses hukum dan putusan pengadilan.

Komisioner Bidang Pengaduan Pelayanan dan Advokasi KPAI Purwakarta, Dandi Pria Kusumah,  mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di 2020 mengalami penurunan dibanding tahun lalu yang jumlahnya mencapai 83 kasus.

“Meski terjadi penurunan kasus, tetap saja saja masih tinggi. Perlu upaya lebih keras lagi dari semua pihak agar kasus ini bisa diminimalisasi di tahun depan,”kata Dandi, Rabu (30/12/2020).

Dia menyebutkan, terdapat empat dari 17 kecamatan di Purwakarta, termasuk paling rawan terjadi kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Di antaranya Kecamatan Sukatani, Plered, Tegalwaru dan Bojong. Bahkan berdasarkan jumlah pelaporan ke KPAI, Kecamatan Bojong termasuk zona merah kasus asusila terhadap anak di bawah umur, yakni sebesar 23 persen dari total pelaporan.

Menurutnya, upaya yang harus intensif dilakukan adalah sosialisasi UU Nomor 35/2018 kepada semua komponen masyarakat. Ditambah harus ada peraturan daerah tentang perlindungan anak secara lebih spesifik.

“Tak kalah pentingnya Purwakarta harus memiliki Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak. Bagamana pun juga sering terjadi kasus pidana yang pelakunya adalah anak di bawah umur. Kami pun harus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut