get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Ngaji yang Cekoki Murid dengan Obat Perangsang Pernah Dipenjara Kasus Pencabulan

Kaleideskop 2020 : Tindak Asusila Marak di Purwakarta Kota Ramah Anak

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:30:00 WIB
Kaleideskop 2020 : Tindak Asusila Marak di Purwakarta Kota Ramah Anak
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

PURWAKARTA, iNews.id – Kasus tindak asusila kepada anak di bawah umur di Kabupaten Purwakarta masih cukup tinggi dengan beragam latar belakang pelaku dan korban. Padahal kabupaten terkecil kedua di Jawa Barat ini digadang-gadang sebagai kota ramah anak.

Tingginya kasus asusila terhadap anak di bawah umur telah menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda di Purwakarta. Tidak seharusnya anak di bawah umur mengalami masalah asusila. Massa depan mereka jadi rusak gara-gara perbuatan pelaku yang hanya mementingkan kenikmatan sesaat.

Berikut kasus tindak asusila kepada anak di bawah umur yang paling mendapat sorotan publik di Purwakarta sepanjang 2020 :

Kamis, 2 Januari 2020

Publik Purwakarta dihebohkan dengan terbongkarnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (2/1/2020). Bocah perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP di Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, harus menanggung beban psikologis setelah mendapat perlakuan tidak senonoh. Kasus ini pun sudah mendapatkan penanganan kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta.

Selasa, 14 Januari 2020

Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Rest Area Km 88 Tol Cipularang. Pelaku berinisial CM (37) langsung digelandang ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani serangkain pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan kepolisian terungkap, korban berjenis kelamin laki-laki berusia masih remaja dan membantu pelaku berjualan di salah satu kios di Rest Area 88.

Korban direkrut pelaku melalui iklan lowongan kerja yang diposting di media sosial.  Korban pun melamar dan akhirnya bisa bekerja di kios. Akan tetapi seiring berjalannya waktu CM mulai menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Dia selalu mengiming-imingi uang dan gawai asalkan korban mau melayani nafsu bejatnya. Sehingga akhirnya, korban dan kerabatnya melapor ke Polres Purwakarta.

Rabu, 10 Juni 2020

Seorang buruh berinisial Ob (54) warga Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli adik iparnya yang masih berusia 13 tahun. Bahkan, tindak asusila itu dilakukannya sejak setahun lalu.

Modus pelaku yakni dengan mengiming-imingi akan membelikan gawai kepada korban, asalkan mau melayani nafsu bejatnya. Korban yang tinggal serumah sejak 2019 itu terpaksa melayani Ob di rumah dan di salah satu hotel di Purwakarta.

“Pelaku melakukan pencabulan karena terangsang melihat korban yang tinggal serumah,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta,” AKP Handreas Ardian, Rabu (10/6/2020).

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat UU Perlindungan anak degan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut