Kakek Hendi Divonis Mati Gegara Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi sejak 2017 hingga 2021
Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua Yuli Heryati sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima media.
Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Agus Warsudi