Kakek Hendi Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati
Selasa, 26 April 2022 - 16:42:00 WIB
BANDUNG, iNews.id - Hendi alias Abah Heni, seorang kakek, warga Kabupaten Sukabumi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung lantaran terbukti bersalah memperkosa 10 bocah perempuan. Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim PT Bandung dalam sidang pada Selasa (26/4/2022).
Palu vonis diketuk oleh ketua majelis hakim Yuli Heryati. Dalam amar putusannya, hakim ketua Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
Berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Editor: Agus Warsudi