get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,8, Getarannya Dirasakan Warga Bandung

Kakek Hendi Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati

Selasa, 26 April 2022 - 16:42:00 WIB
Kakek Hendi Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Hendi alias Abah Heni, pemerkosa 10 bocah perempuan di Sukabumi. (Foto: ISTIMEWA/HUMAS PT BANDUNG)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua Yuli Heryati sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima media. 

Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding atas putusan hakim PN Cibadak Sukabumi yang menghukum Abah Heni dengan vonis 15 tahun penjara. Hakim PT Bandung pun menerima banding dari jaksa. 

"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ujar ketua majelis hakim Yuli Heryati. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut