Kakek Hendi Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim PT Bandung menyatakan Abah Heni secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang. Terdakwa Hendi alias Abah Heni membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
"Terdakwa melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.
Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Agus Warsudi