get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakek Hendi Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati

Kakek Hendi Divonis Mati Gegara Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi sejak 2017 hingga 2021

Selasa, 26 April 2022 - 17:00:00 WIB
Kakek Hendi Divonis Mati Gegara Perkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi sejak 2017 hingga 2021
Sepuluh bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi diperkosa oleh kakek Hendi alias Abah Heni selama lima tahun, sejak 2017 hingga 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Kakek Hendi alias Abah Heni, divonis mati lantaran terbukti bersalah memperkosa 10 bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi. Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku Abah Heni selama lima tahun sejak 2017 hingga 2021.

Fakta tersebut terungkap dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Dalam dokumen tersebut terungkap aksi biadab yang dilakukan Abah Heni. 

"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata hakim sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat pada Selasa (26/4/2022). 

Berdasarkan dokumen putusan itu, Abah Heni melakukan aksinya bejatnya itu terhadap 10 bocah perempuan yang merupakan teman main dari anaknya. Sejak 2017, ada 10 bocah perempuan yang jadi korban kebiadaban Abah Heni. 

Korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di rumahnya di Kabupaten Sukabumi. Namun dalam putusan PN Cibadak, terdakwa hanya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Jaksa lantas mengajukan banding ata putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas menganulir putusan PN Cibadak dan memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati

Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua Yuli Heryati sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima media.

Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain. AGUS WARSUDI

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut