Kakek Cabul di Karang Tengah Cianjur Ditangkap, Diduga Lecehkan Balita Tetangganya

CIANJUR, iNews.id - Usman (60), kakek cabul di Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap balita perempuan berusia 4 tahun, anak tetangganya.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Mapolres Cianjur, Rabu (24/8/2022).
Kepada petugas kakek Usman mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya itu. Bahkan pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi bejat tersebut.
"Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," ujar AKP Septiawan Adi.
Editor: Agus Warsudi