get app
inews
Aa Text
Read Next : Tutup 23 Ruas Jalan, Wali Kota Bandung Ajak Warga Muhasabah di Rumah

Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru 

Kamis, 31 Desember 2020 - 17:00:00 WIB
Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru 
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Arif Budianto)

"Mang Oded sangat-sangat mengimbau kepada warga Kota Bandung agar dalam menyikapi malam tahun baru sebaiknya tetap ada di rumah. Berkegiatan di rumah. Terutama di malam tahun baru itu saat-saat kita bermuhasabah diri," kata Oded, Kamis (31/12/2020).

Dia juga melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. Seperti meniup terompet dan menyalakan kembang api, yang mana kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Euforia seperti itu (meniup terompet dan menyalakan kembang api) tidak boleh. Yang biasanya zikir di masjid saja tidak diperkenankan, karena itu mengakibatkan kerumunan orang, sebaiknya dilakukan di rumah juga," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut