Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung melarang kafe, hotel, dan tempat hiburan malam menggelar perayaan atau pesta tahun baru. Pelaku usaha yang bandel dan membiarkan kerumunan perayaan malam tahun baru, Pemkot Bandung tak segan menjatuhkan sanksi penyegelan.
"Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kami segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memimpin apel persiapan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).
Oded M Danial kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Warga diimbau tetap berada di rumah dan tidak berkerumun. "Jangan sampai beraktivitas yang dapat menyebabkan paparan Covid-19 semakin meluas," ujarnya.
Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, tutur Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded ini, petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas.
Aturan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020. "Kita konsentrasi pada penyebaran Covid-19. Artinya yang berkerumun itu pasti disanksi. Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan," tutur Mang Oded.
Editor: Agus Warsudi