get app
inews
Aa Text
Read Next : Tutup 23 Ruas Jalan, Wali Kota Bandung Ajak Warga Muhasabah di Rumah

Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru 

Kamis, 31 Desember 2020 - 17:00:00 WIB
Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru 
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Arif Budianto)

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak mengizinkan sejumlah aktivitas. Salah satunya meniup terompet pada malam pergantian tahun baru.

"Karena terompet itu ditiup. Dropletnya itu berpengaruh, nanti bisa berpindah dari satu orang ke orang lain. Kami imbau untuk tidak melakukan aktivitas itu," kata Rasdian.

Terkait kerumunan, apabila petugas menemukan kerumunan dalam jumlah besar maka akan langsung membubarkannya. "Sesuai edaran wali kota, kepada para pelaku usaha dilarang, bukan diimbau lagi. Dilarang melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Karena ini untuk keselamatan kita semua," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengajak masyarakat muhasabah di rumah masing masing pada malam tahun baru. Ajak ini diserukan Oded untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19 pada malam tahun baru 2021. 

Selain mengajak masyarakat berdoa di rumah, Pemkot Bandung juga menutup 23 ruas jalan baik di tengah kota, pinggiran, maupun perbatasan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut