Kadisdik Jabar Instruksikan SMA, SMK dan SLB Negeri Hentikan Rapat Komite, Ada Apa?
Rabu, 14 September 2022 - 09:41:00 WIB
"Kreatif dan inovatif ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan, serta sesuai dengan peraturan," ucap Dedi.
Diketahui, Pemprov Jabar telah menerbitkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, 19 Agustus 2022 lalu dan mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2022-2023. Pergub tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi adanya pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar.
Editor: Asep Supiandi