Kadisdik Jabar Instruksikan SMA, SMK dan SLB Negeri Hentikan Rapat Komite, Ada Apa?
"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik, maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan, sehingga terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran," tutur dia.
Dedi juga menegaskan, musyawarah dengan orang tua peserta didik dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah dan persetujuan KCD wilayah. Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.
"Besaran sumbangan pun tidak bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan," katanya lagi.
Editor: Asep Supiandi