Kadisdik Jabar Instruksikan SMA, SMK dan SLB Negeri Hentikan Rapat Komite, Ada Apa?
BANDUNG, iNews.id - Seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri se-Jabar diinstruksikan untuk menghentikan kegiatan rapat komite. Instruksi tersebut menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah yang harus dipahami secara utuh oleh komite sekolah.
"Saya instruksikan kepada KCD (kepala cabang dinas) agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, sosialisasi Pergub tentang Komite Sekolah perlu dimaksimalkan, agar tidak terjadi gagal paham. Dengan memaksimalkan sosialisasi, diharapkan seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, kepala sekolah, komite sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan, serta aturan dari rapat komite.
Dedi juga menegaskan bahwa Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.
"Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," katanya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, komite sekolah diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dan melibatkan tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan, agar integritas ekosistem pendidikan di sekolah terwujud.
Dia juga mengingatkan, pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu pada pergub, khususnya yang termaktub dalam Bab II dimana penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Editor: Asep Supiandi