Kades Mekarwangi yang Agunkan Tanah Desa untuk Jaminan Utang Dilaporkan ke Inspektorat KBB

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Yadi Suryadi yang mengagunkan sertifikat tanah desa untuk jaminan utang, dilaporkan ke Inspektorat KBB. Dengan alasan apa pun aset negara tidak bisa dijaminkan untuk pinjaman utang tanpa izin dan persetujuan dari pemerintah daerah.
Apalagi diketahui, pembayaran utang tersebut tidak selesai padahal jatuh tempo. Akibatnya, tanah yang di atasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi terancam disita. "Saya sudah mendengar informasi itu, bahkan kepala desanya sudah dipanggil untuk dimintai penjelasan," kata Camat Lembang Herman Permadi, Kamis (28/7/2022).
Herman Permadi menyatakan, kepala desa itu mengakui meminjam uang senilai Rp200 juta dengan jaminan sertifikat lahan kantor desa kepada seorang warga Kota Bandung. Uang hasil pinjaman digunakan untuk membayar THR perangkat desa dan untuk kebutuhan pribadi.
Uang tersebut, ujar Herman, dipinjam pada Mei 2021 dan disepakati kepala desa akan menyelesaikan kewajibannya pada akhir 2021. Namun hingga kini ternyata kewajiban pembayaran utang itu tidak ditepati sehingga ada kekhawatiran aset desa dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sindang Waas bakal disita.
Editor: Agus Warsudi