Jelang Sidang Pleidoi Herry Wirawan, Ridwan Kamil Berharap Terdakwa Dihukum Setimpal

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan harapan menjelang sidang pledoi terdakwa Herry Wirawan. Melalui akun Twitter, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu berharap Herry dihukum setimpal dengan perbuatannya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas perbuatan bejat yang telah dilakukannya. Pleidoi disampaikan secara pribadi oleh Herry menanggapi ancaman hukuman mati dan kebiri sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain menyampaikan pembelaan secara langsung, pledoi akan disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis 20 Januari 2022.
"Semoga akhirnya keadilan hadir bagi para korban kejahatan luar biasa ini dan menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukan kejahatan serupa. Amin," tulis Kang Emil seperti dilihat pada Selasa (18/1/2022).
Ungkapan serupa sebelumnya disampaikan istri Ridwan Kamil yang juga Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Ridwan Kamil. Menurut Atalia, tuntutan hukuman mati kepada Herry sudah sesuai keinginan publik.
Atalia menilai, sebagai JPU, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jabar Asep Nana Mulyana telah tepat memberikan tuntutan itu. Dia juga menganggap bahwa tuntutan itu sangat maksimal Herry.
"Tuntutan ini (mati) sudah mewakili kegeraman publik dan telah menjawab keinginan publik. Kami juga mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil," kata Atalia.
Menurt Atalia, tuntutan hukuman mati terhadap Herry dapat menjadi contoh bahwa tindak asusila terhadap anak harus diberikan hukuman yang maksimal, agar menimbulkan efek jera.
"Berharap penegak hukum lain juga menangani kasus serupa dengan cara yang sama dan tuntutan seperti ini," ujar Atalia.
Sementara itu, Ira Mambo, pengacara Herry Wirawan mengatakan bahwa penyampaian pledoi merupakan hak kliennya. Herry, kata dia, juga diberikan hak untuk membela diri melalui ungkapan pribadi.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata Ira Mambo.
Editor: Agus Warsudi