Jelang Nataru 2021, Kota Bandung Bakal Kembali Terapkan PPKM Level 3

“Level 3 itu seperti kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi. Pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dibatasi kapasitasnya,” ujar Idris.
Untuk penerapannya, tutur Idris, sebelumnya Kota Bandung juga pernah menerapkan PPKM Level 3. Sehingga pasti bisa melaksanakannya dengan baik.
Terkait jumlah anggota Satpol PP yang akan bertugas di akhir tahun, Idris menyebut akan disesuaikan dengan kebutuhan. “Anggota pasti disiapkan, kita menyesuaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto mengatakan, menunggu rapat Forkopimda terkait rencana penerapan PPKM Level 3 di Kota Bandung. Satlantas Polrestabes Bandung selalu siap melaksanakan berbagai ketentuan dalam PPKM level 3 tersebut.
Editor: Agus Warsudi