Jelang Nataru 2021, Kota Bandung Bakal Kembali Terapkan PPKM Level 3

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung bakal segera menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 melalui penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan mayarakat (PPKM) level 3. Dalam status PPKM level 3, sejumlah tempat akan ditutup, termasuk beberapa ruas jalan disekat.
Penerapan PPKM level 3 akan berpengaruh terhadap beberapa relaksasi saat ini. Seperti tempat hiburan, tempat bermain anak, pembatasan kapasitas, dan lainnya.
“Itu pertimbangan dalam antisipasi Natal dan tahun baru (yang dikhawatirkan) menjadi celah kerawanan terhadap penurungan tingkat kedisiplinan masyarakat,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi, Kamis (18/11/2021).
Idris menyatakan, Satpol PP Kota Bandung akan mengantisipasi kerumunan di pengujung akhir tahun. Sehingga, saat menerapkan PPKM Level 3 akan ada beberapa pembatasan.
Editor: Agus Warsudi