get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 Bulan Buron, 2 Begal Motor Sadis Bersenjata Pedang di Majalaya Bandung Diringkus 

Jambret Jalan Laswi Ciparay Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sabtu, 19 Februari 2022 - 07:26:00 WIB
Jambret Jalan Laswi Ciparay Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Ini tampang pelaku jambret dan pencuri spesialis toko yang meresahkan warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - MR, pelaku jambret yang meresahkan warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi saat beraksi di Jalan Raya Laswi. Kepada petugas Unit Reskrim Polsek Ciparay, MR mengaku sering melakukan penjambretan.

Kejahatan terakhir MR dilakukan di Jalan Raya Laswi, Kampung Cikopo, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban berboncengan dengan suaminya. Saat melintas di Jalan Raya Laswi, Kampung Cikopo, tiba-tiba dipepet pelaku MR yang beraksi seorang diri. 

"Saat korban melewati Jalan Raya Laswi, pelaku MR menyalip dan menjambret tas milik korban," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat (18/2/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut