get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:03:00 WIB
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung
Memori kasasi yang diajukan JPU atas vonis perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian, tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meter atas nama dokter Hidayat yang kemudian menjual lahan itu kepada terdakwa Hendrew. 

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut