Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung
Rabu, 29 Maret 2023 - 12:03:00 WIB

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian, tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meter atas nama dokter Hidayat yang kemudian menjual lahan itu kepada terdakwa Hendrew.
Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.
Editor: Agus Warsudi