Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung

Sementara itu, jaksa M Andi Arif menyebut terdakwa melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itu lah jaksa Andi Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Sesuai fakta persidangan, kata JPU, terdakwa Hendrew mengakui telah melakukan pembobokan tembok milik pelapor Norman Miguna.
Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.
Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.
Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.
Editor: Agus Warsudi