get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:03:00 WIB
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung
Memori kasasi yang diajukan JPU atas vonis perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Arief resmi mengajukan memori kasasi atas kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Kasasi diajukan karena ketua majelis hakim PN Bandung membebaskan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar. 

Alasan Ketua majelis hakim Dalyusra membebaskan terdakwa Hendrew karena kasus tersebut masuk ranah perdata.

Sementara, JPU Andi Arief menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP.

"Memori kasasi tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui Panitera Muda Pidana Entis Sutisna pada Senin 27 Maret 2023," kata JPU M Andi Arif.

Dalam surat tanda terima memori kasasi nomor 11/AktaPid/2023/ PN Bdg jo Nomor : 979/Pid.B/2022/PN.Bdg disebutkan telah menyerahkan kepada Entis memori kasasi 27 Maret 2023 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.

Permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU pada tanggal 17 Maret 2023 nomor 11/Akta.Pid/2023/PN Bdg terhadap putusan PN Bandung tanggal 14 Maret 2023 nomor 979/Pid.B/2022/PN Bdg atas nama terdakwa Hendrew Sastra Husnandar.

Surat tersebut ditandatangi dan dicap atas nama Panitera Muda Pidana Entis Sutisna dan jaksa penuntut umum AM Arief.

Diketahui, majelis hakim PN Bandung membebaskan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar karena menilai perkara itu sebagai Ontslag van rechtsvervolging atau masuk ranah keperdataan.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti merusak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan kedua yakni pasa 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, yakni, membobok tembok, membuat tiang pancang bangunan semipermanen untuk rumah makan burger. Akibat dibobok, tembok tersebut kekuatannya menjadi berkurang.

Hakim Dalyusra mengatakan, meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapi seperti semula, sehingga unsur perusakan terbukti.

Sementara itu, jaksa M Andi Arif menyebut terdakwa melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itu lah jaksa Andi Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sesuai fakta persidangan, kata JPU, terdakwa Hendrew mengakui telah melakukan pembobokan tembok milik pelapor Norman Miguna. 

Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian, tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meter atas nama dokter Hidayat yang kemudian menjual lahan itu kepada terdakwa Hendrew. 

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut