Jadi Saksi Sidang KDRT di PN Bandung, Marshanda Beri Keterangan Mengejutkan
BANDUNG, iNews.id - Artis Marshanda memberikan keterangan mengejutkan saat menjadi saksi meringankan dalam kasus kekerasan dalam rumah tanggan (KDRT) dengan terdakwa Arya Satria Claproth. Di persidangan, Marshanda mengatakan, korban Kareen Pooroe telah dua kali melakukan upaya bunuh diri.
Percobaan bunuh diri itu, kata Marshanda di hadapan majelis hakim, jaksa, dan pengacara, serta pengunjung sidang itu, dilakukan pelapor Kareen Pooroe pada Mei 2015 dan September 2019.
"Pada 2015, Kareen sempat berupaya bunuh diri dengan cara melompat dari motor. Saya mendengar ada upaya bunuh diri Kareen dari Arya (terdakwa Arya Satria Claproth)," kata Marshanda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).
Upaya bunuh diri tersebut dilakukan, ujar artis yang akrab disapa Caca itu, lantaran Kareen Pooroe harus membayar uang pengiring musik. Namun Kareen tidak sanggup karena uang yang diterima dari penyelenggara kegiata digunakan kepentingan lain.
Akibatnya saat itu, Kareen berada dalam kondisi stres dan tertekan. Untuk meringankan beban Kareen, Caca lantas meminjamkan uang kepada sahabatnya itu Rp10 juta.
"Upaya bunuh diri itu pun dilakukan Kareen saat dalam kondisi tertekan dan mengonsumsi obat penenang yang tak dianjurkan dokter. Saya tahu itu (peristiwa upaya bunuh diri) dari terdakwa dan pelapor sendiri via telepon," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi