get app
inews
Aa Text
Read Next : Artis Marshanda Hadir di PN Bandung, Jadi Saksi Kasus KDRT Kareen Poore

Jadi Saksi Sidang KDRT di PN Bandung, Marshanda Beri Keterangan Mengejutkan

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:26:00 WIB
Jadi Saksi Sidang KDRT di PN Bandung, Marshanda Beri Keterangan Mengejutkan
Artis Marshanda saat memberikan keterangan di sidang kasus KDRT di PN Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Artis Marshanda memberikan keterangan mengejutkan saat menjadi saksi meringankan dalam kasus kekerasan dalam rumah tanggan (KDRT) dengan terdakwa Arya Satria Claproth. Di persidangan, Marshanda mengatakan, korban Kareen Pooroe telah dua kali melakukan upaya bunuh diri. 

Percobaan bunuh diri itu, kata Marshanda di hadapan majelis hakim, jaksa, dan pengacara, serta pengunjung sidang itu, dilakukan pelapor Kareen Pooroe pada Mei 2015 dan September 2019.

"Pada 2015, Kareen sempat berupaya bunuh diri dengan cara melompat dari motor. Saya mendengar ada upaya bunuh diri Kareen dari Arya (terdakwa Arya Satria Claproth)," kata Marshanda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).

Upaya bunuh diri tersebut dilakukan, ujar artis yang akrab disapa Caca itu, lantaran Kareen Pooroe harus membayar uang pengiring musik. Namun Kareen tidak sanggup karena uang yang diterima dari penyelenggara kegiata digunakan kepentingan lain. 

Akibatnya saat itu, Kareen berada dalam kondisi stres dan tertekan. Untuk meringankan beban Kareen, Caca lantas meminjamkan uang kepada sahabatnya itu Rp10 juta. 

"Upaya bunuh diri itu pun dilakukan Kareen saat dalam kondisi tertekan dan mengonsumsi obat penenang yang tak dianjurkan dokter. Saya tahu itu (peristiwa upaya bunuh diri) dari terdakwa dan pelapor sendiri via telepon," ujarnya. 

"Saya tau karena pelapor (Kareen Pooroe) sering cerita. Kami sangat dekat. Itu (obat penenang) sering diceritakan. Bahkan hal pribadi. Trauma terus. (Mengonsumsi) obat penenang. Tapi saya tidak tau apa namanya," tutur Caca.

Caca mengemukakan, kenal dengan Kareen Pooroe pada 2015 silam. Mereka berteman akrab sehingga hubungan mereka seperti adik dan kakak. Bahkan Kareen pun sempat menjadi manajer Marshanda.

Sedangkan kenal dekat dengan Arya Satria Claproth sejak kecil, ketika Caca masih berusia sekitar 9 tahun. "Saya kenal terdakwa sejak berusia sembilan tahun. Sekarang saya berusia 31 tahun. Saya juga kenal dengan bapaknya terdakwa (Richard Claproth) karena termasuk mentor saya," ujar Caca.

Namun, Marshanda dan terdakwa Arya putus komunikasi karena terdakwa bersama keluarga tinggal di Amerika Serikat. "Baru pada 2015 kami (Marshanda dan Arya) bertemu lagi," kata Caca.

Terkait upaya bunuh diri Kareen, Caca menuturkan, terdakwa Arya seringkali berusaha mencegah. "Saya berpikir bahwa terdakwa berupaya mencegah pelapor untuk bunuh diri," tutur Caca.

Usai sidang, saat ditanya soal kehadirannya ke persidangan, dia membantah dirinya hadir untuk meringankan Arya. "Saya hadir di sini untuk memberikan kesaksian soal fakta yang sebenarnya," ucap Marshanda.

Sementara itu, terdakwa Arya Satria Claproth yang hadir dalam persidangan mengatakan, keterangan Marshanda mengandung kebenaran. "Kesaksian Marshanda berdasarkan kebenaran hakiki. Meringankan atau tidak berdasarkan kemuliaan hakim," kata Arya.

Diberitakan sebelumnya, Kareen Poore melaporkan Arya Satria Claporth ke Polrestabes Bandung pada Maret 2020 lalu dengan dugaan melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.

Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore. 

Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor). 

Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini. "Korban (pelapor Kareen Poore) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).

Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang direkam asisten rumah tangga, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga merobek baju korban.

Dalam kasus ini, terhadap pelaku, polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut