Artis Marshanda Hadir di PN Bandung, Jadi Saksi Kasus KDRT Kareen Poore
BANDUNG, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Arya Satria Claproth dan korban Kareen Poore memasuki babak baru. Kasus ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Agenda sidang hari ini, Selasa (16/2/2021), mendengarkan kesaksian para saksi. Hadir dalam persidangan artis Marshanda. Perempuan cantik ini datang dengan mengenakan blazer biru muda, kaus abu-abu gelap di bagian dalam, dipadu celana hitam.
Dalam perkara itu, Marshanda memberikan keterangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Arya Satria Claproth. Marshanda diantar memasuki gedung PN Bandung didampingi kuasa hukumnya.
Kepada wartawan, Marshanda menyatakan siap memberi keterangan. "Siap (memberi keterangan). Nanti aja ya masuk ruang sidang dulu takut telat," kata Marshanda.
Diberitakan sebelumnya, Kareen Poore melaporkan Arya Satria Claporth ke Polrestabes Bandung pada Maret 2020 lalu dengan dugaan melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.
Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore.
Editor: Agus Warsudi